Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nyambi Rakit Senjata Api Jenis Sniper, Karyawan BUMN di Jateng Ini Diciduk Polisi

Seorang pegawai BUMN yang bergerak di bidang pabrik gula di Jawa Tengah, PA (50), ditangkap Polresta Tangerang terkait senjata api rakitan.

Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, TIGARAKSA - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pabrik gula di Jawa Tengah, PA (50), ditangkap Polresta Tangerang terkait senjata api rakitan.

PA ditangkap karena menjadi suplier peluru kepada tersangka EC dan JP yang sebelumnya sudah dibekuk duluan oleh Polresta Tangerang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/12/2019).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

Seorang Satpam SPBU Tewas dengan Luka Bakar di Ruang Genset, Saksi Mata Sempat Lihat Api

Asisten Pelatih PSIS Zarko Curcic Siapkan Contekan Komando Jelang Latihan Perdana di Stadion Citarum

Asisten Pelatih PSIS Zarko Curcic Siapkan Contekan Komando Jelang Latihan Perdana di Stadion Citarum

Virus Corona Meluas, 5.974 Orang Terinfeksi 132 Meninggal, Sejumlah Negara Bersiap Evakuasi Warganya

"Tersangka ini pegawai di salah satu perusahaan BUMN pabrik gula dan kita amankan di rumahnya yang berada di Tegal,” jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).

Selain menjadi karyawan BUMN, PA juga nyambi sebagai perakit air softgun menjadi senjata api yang dapat menembakan peluru sungguhan dan bisa melukai korbannya.

Menurut Ade, jasa sekali merakit air softgun menjadi senjata api ditaksir seharga Rp 4 juta yang nanti dikirim melalui jasa pengiriman pos.

“PA diketahui sudah menjalankan aksinya selama enam bulan bersama tersangka EC dan JP yang sudah kami amankan sebelumnnya,” kata Ade.

Polresta Tangerang membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Polresta Tangerang membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dari pantauan, senjata yang dirakit PA dan komplotannya itu pun tidak main-main mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang.

Hingga senjata yang berbentuk sniper berwarna hitam lengkap dengan peredam suaranya.

Dari tangan PA, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan.

“Terakhir ada 1105 amunisi dari untuk berbagai macam kaliber senjata api,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lantaran, tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

Kronologi polisi bongkar komplotan penjual senjata api

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kembali perakitan dan penyimpanan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Tangerang.

Kasus yang diungkap kali ini merupakan pengembangan dari kasus penguasaan senjata api rakitan yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved