Kronologi Pemecatan PNS 2 Guru dan Satu Pegawai Administrasi Sekolah di Kudus, Ini Alasannya
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil nega
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Mereka terbukti membolos bekerja hingga total 176 hari tanpa keterangan.
Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno mengatakan, awalnya, ada empat ASN yang diproses untuk dipecat.
Namun, hasil klarifikasi dan pemeriksaan tim medis, satu di antaranya mengalami gangguan psikis sehingga ada pertimbangan khusus.
"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.
Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," kata Catur saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (28/1).
• Kisah Rangga yang Kini Kusut dalam Seragam Tahanan
• Bagaimana Nasib 1.529 TKI Sragen dari Virus Corona? Ini Penjelasan Pemerintah
• 19 Permohonan Poligami di Semarang Selama 2019, Kebanyakan dari Kalangan Ini dan Ini Syarat Poligami
• Inter Lolos Semifinal Coppa Italia, 6 Alumni Liga Inggris Dimainkan Antonio Conte
Disampaikan Catur, dua ASN diusulkan ke BKN untuk diberhentikan secara homat.
Sementara, seorang ASN diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena juga terlibat tindak pidana.
Meski demikian, Catur tidak memberikan keterangan secara detail perihal identitas ketiga ASN tersebut.
Dia hanya mengatakan, dua ASN yang dipecat adalah guru SD dan satu petugas administrasi SMP.
"Kami tinggal menunggu surat keputusannya. Yang jelas, sudah kami usulkan pemecatannya," ujar dia.
Menurut Catur, sebelum keputusan pemecatan keluar, pihaknya telah melakukan langkah pembinaan dari kepala sekolah tempat mereka bekerja maupun dari Dinas Pendidikan.
Mereka juga telah dipanggil inspektorat dan BKPP, serta dikirimi surat teguran hingga tiga kali, namun tak membuahkan hasil.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan jika dalam 46 hari tidak masuk kerja maka yang bersangkutan diberhentikan secara hormat.
Mundur Dapat Pesangon