Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum

Nikita Mirzani terancam dijemput paksa pihak kepolisian setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap alias P21

Editor: m nur huda
Kolase Foto TribuBogor
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Kolase Foto TribuBogor) 

TRIBUNJATENG.COM - Nikita Mirzani terancam dijemput paksa pihak kepolisian setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa tersebut.

Rencananya, setelah tahap pertama P21, tahap selanjutnya adalah penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

Pulang Ke Rumah, Pria Ini Pergoki Istrinya Ditiduri Oknum Polisi Dalam Kamar

Nyambi Rakit Senjata Api Jenis Sniper, Karyawan BUMN di Jateng Ini Diciduk Polisi

Terbaru Virus Corona, 170 Meninggal 7.000 Orang Terpapar di China, Mayoritas di Wuhan

Wabah Virus Corona, Pemprov Jawa Tengah Awasi 5.778 Tenaga Kerja Asing asal China

"Saya baru dari luar kota, saya belum tahu," ucap Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (29/1/2020) malam.

Fahmi mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media.

Fahmi pun tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.

"Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya," ucap Fahmi.

Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved