Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Calon Anggota PPK Diduga Bermasalah, Bawaslu Kendal: Mereka Terindikasi Masih Aktif di Parpol

Sepuluh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2020, diduga bermasalah.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Peserta calon anggota PPK Pilkada Kabupaten Kendal 2020 mengikuti seleksi tertulis di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kabupaten Kendal, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sepuluh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2020, diduga bermasalah.

Dugaan tersebut ditemukan Bawaslu Kabupaten Kendal dalam proses penjaringan anggota PPK.

Dari hasil pengawasan melalui data diri calon anggota PPK, dijumpai 9 laki-laki dan 1 perempuan masuk pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2019.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kendal, Achmad Ghozali menyebut, itu terungkap seusai sekira 313 calon anggota PPK mengikuti tes tertulis.

Ditemukannya data tersebut, pihaknya mereka yang disebutkan masih aktif menjadi anggota partai politik.

Sehingga dapat dipastikan tidak memenuhi aturan main menjadi anggota PPK, kategori kenetralan.

Hari Nur PSIS Belum Nyaman Latihan di Stadion Citarum Semarang, Kaki Terasa Kapalan dan Lecet

Latihan Perdana PSIS Semarang, Stadion Citarum Dipenuhi Suporter, Yoyok: Mereka Sudah Rindukan Kami

Jadwal Terdekat PSIS Semarang, Laga Uji Coba Lawan Persik Kendal, Selanjutnya Launching Tim

Dua Pikap Esemka Bima Jadi Mobil Dinas Pemkot Semarang, Hendi: Pendukung Operasional BRT

“Dari yang lolos administrasi 333 pendaftar, 20 orang tidak hadir."

"Nah dari 313 peserta yang ikut tes tertulis, 10 di antaranya terindikasi bermasalah," terang Ghozali kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/1/2020).

Menyikapi temuan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani telah melayangkan surat rekomendasi bernomor 93/2020 kepada KPU Kabupaten Kendal untuk ditindaklanjuti.

"Terhadap rekomendasi kami, KPU harus segera menindaklanjuti."

"Siapa saja mereka? Surat tersebut sudah kami kirim datanya ke KPU untuk dicek lebih lanjut,” terang Odilia.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, surat rekomendasi yang dimaksud itu sudah diterima pihaknya.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran lanjutan oleh KPU, pihaknya justru menemukan 11 peserta yang namanya tercantum pada Sipol.

Dengan memegang asas praduga tak bersalah, pihaknya akan memanggil 11 peserta bermasalah untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Karenanya, jika mereka merasa tak menjadi anggota partai politik, diminta untuk menyertakan surat pernyataan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved