HATI-HATI: Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Ini Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua
Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.
Nantinya surat konfirmaai akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika ada kekeliruan dalam proses tilang,pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.
Melalui aplikasi itu yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika kendaraan yang dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya yang hanya saja tetapi belum dilakukan balik nama.
Denda dan cara bayar
Setelah pelanggar melakukan klarifikasi nantinya akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada tidak bisanya perpanjangan.
Bahkan, kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya"