Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap, Ternyata Eks Caleg Parpol Pimpinan Prabowo

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) ditangkap polisi. Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap atas dugaan makar dan menyebarkan berita

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap, Ternyata Eks Caleg Parpol Pimpinan Prabowo 

Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah:

1. Persoalan Kedaulatan Bangsa.
2. Persoalan Bangsa, Rakyat dan Negara.
3. Persoalan Yuridis NKRI.
4. Persoalan Tata NKRI.
5. Persoalan Hilangnya Aset-Aset Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar diatas, maka perlu kita menempatkan di mana posisi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat. Kemudian di mana posisi bangsa Indonesia.

Penempatan posisi ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah antara persoalan Rakyat Nusantara secara menyeluruh yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.

Atas persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka Negara Rakyat Nusantara, menyatakan sikap sebagai Resolusi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Rakyat Nusantara mewakili rakyat bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewakili rakyat bangsa Indonesia.

2. Bahwa medaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari Sumpah Pemuda dengan kesepakatan Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Tanah Air dan Satu Bendera perlu dipertanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia.

Berbeda persoalan jika Sumpah Pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk suatu perjuangan melawan penjajah atau membentuk negara persatuan bangsa-bangsa.

Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang meyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa, seperti: Kesamaan Ras, bahasa, Adat Istiadat dan Sejarah serta Kepemilikan Wilayah.

Lahirnya bangsa Indonesia pada saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan memperalat pemuda-pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki hukum dasar dan norma berdirinya sebuah bangsa itu sendiri.

Sehingga kecelakaan sejarah ini kemudian mendorong perjuangan pendirian Negara Republik Indonesia sebagai alat dari kepentingan kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.

3. Negara Rakyat Nusantara dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui hak penentuan basib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi negara-negara merdeka.

4. Hak kedaulatan bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah bentuk hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan. Dan juga untuk mengatasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah. Sehingga dapat bermanfaat secara adil untuk kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa yang memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan pada setiap penduduk dari bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia Internasional, kecuali hanya diakui secara de facto. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang diakui secara yuridis oleh dunia Internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved