Karyawan Hotel di Tegal Ditangkap, Seusai Terima Paket Tembakau Gorila di Rumahnya
Ia tertangkap di depan rumahnya di Jalan Waringin Gang III Nomor 3, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Kamis (30/1/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Bowo diketahui mengonsumsi tembakau gorila sejak September 2019.
Menurut Aipda Aziz, tersangka mengonsumsi tembakau gorila karena mengeluh susah tidur.
Pengakuannya, dengan mengonsumsi tembakau gorila ia jadi bisa tidur nyenyak.
Kini tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun.
"Tersangka pakai pada pukul 20.00 menjelang tidur. Menit ke 5 sampai 10 dia merasa halusinasi, 5 menit kemudian merasa pusing, kemudian dia tertidur," katanya.
Sementara tersangka, Bowo mengatakan, mulanya ia mengenal tembakau gorila dari seorang teman di komunitas musik di Tegal.
Ia ditawari oleh seorang teman.
Karena penasaran, ia pun mencobanya dan ketagihan.
Menurut Bowo, setelah mengonsumsi tembakau gorila, kepala terasa sakit, menjadi lesu, dan kemudian mengantuk.
"Awalnya karena penasaran. Satu batang dalam bentuk lintingan," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Video Kisah Nenek Kasturah Jaga Perlintasan Kereta di Pekalongan Karena Mimpi
• Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Semarang, Ini Respon Sopir Truk
• BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas Setelah Terseret Truk Padas di Majapahit Semarang
• Lusi Ubah Pekarangan Jadi Kebun Bunga Anggrek, Sering Jadi Rujukan Komunitas Penganggrek