Jadwal Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Ini, Senin 3 Februari
Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kota Tegal, Senin (3/2/2020). Hari ini Samsat keliling Kota Tegal membuka layanan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kota Tegal, Senin (3/2/2020).
Hari ini Samsat keliling Kota Tegal membuka layanan di empat tempat.
Di Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Margadana, dan Polsek Tegal Barat.
Samsat keliling di Kota Tegal melayani pembayaran pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.
Buka sejak pukul 08.00 WIB sampai 12.00.
Syaratnya, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP).
Namun pelayanan hanya untuk kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah saja.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB), Mochamad Syafii mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.
"Syaratnya kan sudah dipermudah. Hanya STNK asli dan KTP. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini," kata Syafii kepada tribunjateng.com.
Menurut Syafii, kehadiran Samsat online keliling supaya semakin dekat dengan masyarakat.
Sedangkan pembayaran lima tahunan STNK, plat nomer, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, bisa langsung ke Samsat Induk Kota Tegal.
"Masih tingginya tunggakan, saya harap masyarakat lebih sadar untuk bayar pajak," ungkapnya. (fba)
• Mulai Rabu Ini Pemerintah Indonesia Secara Resmi Tutup Sementara Penerbangan dari dan ke China
• Kisah NyataI Seorang Suami Tenteng Potongan Kepala Istri Berjalan Santai hingga 1 Km
• Film Sri Asih: Sukses di Film Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Pevita Pearce Akan Jadi Superhero
• HOROR! Detik-detik Penangkapan Netizen yang Diduga Hina Risma: Pelaku Matikan Lampu Rumah
Samsat Online Keliling Kabupaten Sragen
Kedua tempat tersebut berada di halaman Kecamatan Sukodono, halaman Kecamatan Masaran.
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.