Predator Seksual Semarang Ini Bikin Dua Wanita Rugi Luar Dalam, Modus Tawarkan Kerja Lewat Facebook
Predator seksual di Kota Semarang diringkus petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Setelah bertemu, Susanto pun kemudian mengajak korban ke tempat kerja yang telah dijanjikannya.
Namun dalam perjalanan, Susanto mulai mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban.
Susanto pun mengancam akan menusuk korban apabila berani melawan.
Susanto pun memaksa agar korban ikut bersamanya ke suatu tempat kosong.
"Semua korban saya ancam dengan pisau. Namun, korban kedua, orang Purwodadi Grobogan itu berhasil kabur saat sudah dibawa ke rumah kosong."
"Untuk korban pertama dan terakhir sudah saya nodai," ujar Susanto.
• Banyak Warga Protes, Satlantas Polres Salatiga Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong
• Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020
• Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Semarang, Ini Respon Sopir Truk
• Video Kisah Nenek Kasturah Jaga Perlintasan Kereta di Pekalongan Karena Mimpi
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, dari semua aksi yang dilakukan, korban terakhir bernama SK dinodai paling parah oleh Susanto.
Sebab, SK dinodai dari depan maupun belakang oleh pelaku.
Adapun sejumlah barang berharga milik SK pun dirampas dengan cara kekerasan oleh Susanto.
"Kepala korban ini dibenturkan ke tembok. Pelaku ini maniak. Dia berprofesi sebagai pekerja bangunan."
"Aksi yang dilakukannya tunggal. Dia melakukan semua ini hanya untuk meluapkan nafsu birahinya," tegas AKBP Asep.
Dia melanjutkan, atas aksi kejinya ini, Susanti akan diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam pasal berlapis itu, kata Kasatreskrim, pelaku bisa diancam hukuman penjara selama 9 tahun dari Pasal 365 dan 12 tahun dari Pasal 285.
"Pelaku kami hadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap."
"Dari hasil penyidikan kami, modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama."