Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ternyata Penyerang Satpam Danamon di Kebumen adalah Pasien Gangguan Jiwa

Masih ingat dengan tersangka inisial SB (18), pemuda yang melakukan penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji?

Tayang:
Editor: muh radlis
Istimewa
Tersangka kasus penyerangan satpam Bank Danamon Kebumen dibawa ke Puskesmas Pejagoan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Masih ingat dengan tersangka inisial SB (18), pemuda yang melakukan penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji?

Kini ia dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu (1/2) sore.

Diungkapkan Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto setelah kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, ia didatangi pihak Puskesmas.

Rugi Luar Dalam Seusai Tiba di Semarang, Tak Cuma Diperkosa, Harta Wanita Brebes Ini Juga Digondol

Wajah Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Tewaskan Loper Koran di Kalibanteng Semarang, Masih Buron

Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020

Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng

Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.

"Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami.

Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon.

Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya," kata AKP Hari.

Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.

Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.

Artinya proses hukum tetap berjalan.

Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.

Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan.

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan keterangan dokter sebagai keterangan ahli.

Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved