Bupati Semarang Temukan Tempat Karaoke Ilegal di Bandungan
Bupati Semarang, Mundjirin meminta pengusaha hiburan karaoke tak berizin (ilegal) agar segera mengurus perizinan.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Mundjirin meminta pengusaha hiburan karaoke tak berizin (ilegal) agar segera mengurus perizinan.
"Mestinya segera diurus izinnya," jelasnya di kantor Bupati Semarang, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, belum lama ini perwakilan karyawan karaoke di Bandungan telah bertemu dengan Pemkab.
• Viral di Medsos Facebook Unggahan Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Karanganyar Saat Kunker
• BREAKING NEWS : Sungai Bringin Meluap, Jalur Pantura Semarang Kendal Macet Parah 5 Kilometer
• Anies Baswedan Sering Dibully Netizen Jadi Alasan Zikria Balas Dendam Hina Risma
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tokoh Olahraga Salatiga Yon Dragon Meninggal Dunia
Namun, ia menjelaskan pengurusan izin karaoke seharusnya dilakukan oleh pemilik karaoke.
"Jadi pengurusan izin, seharusnya dilakukan oleh pemilik, bukan karyawan," jelasnya.
Ia menuturkan, apabila dalam sebuah tempat usaha karaoke terjadi sengketa internal, juga harus segera diselesaikan.
Sehingga permasalahan perizinan segera diurus.
"Semua usaha di Kabupaten Semarang wajib disertai izin," papar dia.
Sebelumnya diberitakan Pemkab mulai memberi teguran tertulis bagi tempat karaoke yang tak memiliki izin, juga yang melakukan pelanggaran perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengungkapkan pihaknya memberi surat teguran tertulis kepada pemilik usaha karaoke yang melakukan pelanggaran perizinan.
"Sesuai rapat kami dengan beberapa dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, DPU, dan lain-lain, kami memberikan surat teguran tertulis kepada beberapa tempat karaoke yang tak punya atau melanggar izin pagi ini," jelasnya, ditemui di kantornya, Selasa siang.
Menurutnya berdasarkan Perda no 4 tahun 2014 tentang Penyelenggataan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang, surat teguran tertulis diberikan sebanyak tiga kali, dengan rentang waktu masing-masing tujuh hari setelah pertama kali diberikan.
Dalam perda itu disebutkan jika pengusaha karaoke tak menghiraukan peringatan tertulis, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. (Ahm)
• Ini Alasan Kenapa Septian David Maulana Belum Bergabung dalam Latihan PSIS Semarang
• Misteri Siswa SD Hilang di Banjarnegara Terungkap, Ditemukan Meninggal, Ada Luka Sayatan di Leher
• Tagar Hotman Paris Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?
• Kisah Sukses Noor Budidaya Lele Barbie di Jepara, Lele Warna Hitam Dibuat Jadi Pink
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-semarang-mundjirin-di-sosialisasi-dana-hibah-lembaga-kesenian-di-aula.jpg)