Perda RTBL Siap Disahkan, 177 Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Harus Dirawat oleh Pemilik
Sebagai situs cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menjamin kelestarian situs Kota Lama.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
"Semisal tong sampah atau fasilitas umum lain diperbanyak karena sudah dibangun mahal harus dipelihara," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemeliharaan saat ini masih dilakukan pihak Satker selama dua tahun hingga 2021.
Selepas itu, Pemkot diharapkan menganggarkan pemeliharaan Kawasan Kota Lama.
Nantinya, Pemkot akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Kota Lama sebagai pendukung, sedangkan pengelolaan Kawasan Kota Lama dilakukan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama (BPK2L).
"Setelah masa pemeliharaan selesai, Pemkot harus memelihara.
Biaya pemeliharaan dianggarkan dari Dinas melalui UPTD.
Sementara, sesuai undang-undang cagar budaya pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan BPK2L," terangnya.
Revitalisasi Kawasan Kota Lama Tahap Dua segera Dilakukan
Terpisah, Ketua BPK2L, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, revitalisasi Kota Lama tahap dua akan segera dilakukan.
Saat ini, pihak satker sudah mulai melakukan sosialisasi tahapan pembangunan.
Adapun fokus revitalisasi pada tahap dua ini yaitu pembangunan bundaran Bubakan yang akan menjadi museum dan ruang terbuka hijau serta pembangunam rumah pompa di Berok.
Rumah pompa nanti juga sekaligus akan berfungsi sebagai tourist information center (TIC).
"Nanti di TIC ada sejarah Kota Lama, atau kalau bisa juga ditambahkan sejarah Kota Semarang karena keberadaan Kota Lama juga dipengaruhi adanya kawasan-kawasan di sekitarnya," imbuh Ita, sapaannya.
Selain pembangunan di bundaran Bubakan dan Berok.
Beberapa jalan di Kawasan Kota Lama juga akan dilakukan revitalisasi, diantaranya Jalan Mpu Tantular, Merak, Branjangan, dan Garuda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-malam-kawasan-kota-lama-di-kota-semarang.jpg)