Perda RTBL Siap Disahkan, 177 Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Harus Dirawat oleh Pemilik
Sebagai situs cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menjamin kelestarian situs Kota Lama.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagai situs cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menjamin kelestarian situs Kota Lama.
Apalagi Kota Lama Semarang semakin menggeliat pasca dilakukan revitalisasi.
Dalam rangka upaya tersebut, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang menyusun rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama untuk menggantikan Perda 8/2003 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perencanaan.
• Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng
• Pengakuan Zikria, Penghina Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Menunjukkan bahwa Siapa Saya Sebenarnya
• Polwan Ipda SD Tepergok Suami 2 Kali Selingkuh dengan Anggota Polisi Ipda DS, Begini Akhir Nasibnya
• Pelaku Penipuan CPNS Alami Kecelakaan di Klaten, Saat Bawa Kabur Mobil Korban ke Yogyakarta
Setidaknya, 78 pasal dalam Raperda RTBL yang telah dikupas tuntas oleh Pansus DPRD Kota Semarang.
Ketua Pansus RTBL, Suharsono mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai dan menunggu untuk dilakukan pengesahan.
Dalam raperda tersebut, kawasan Kota Lama dibagi menjadi dua zona, yakni zona inti seluas 25,277 hektar dan zona penyangga 47,081 hektar.
"Ada 117 bangunan di zona inti Kota Lama.
Tentu ada larangan dan kewajiban bagi para pemilik bangunan," ujar Suharsono, Selasa (4/2/2020).
Suharsono menjelaskan, para pemilik bangunan harus merawat dan memelihara cagar budaya yang dimiliki.
Apabila melakukan renovasi, harus memenuhi kaidah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan tim ahli bangunan gedung cagar budaya.
"Tidak boleh membongkar, tapi memelihara.
Bangunan juga bebas dari pagar, dilarang membuat pagar," tegasnya.
Ditambahkan Suharsono, para pemilik bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama juga mendapatkan keringanan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50 persen.
Diharapkan dengan insentif tersebut, pemilik bangunan akan semakin termotivasi untuk memelihara bangunan cagar budaya.
Di sisi lain, penataan dan perawatan kawasan tersebut juga diatur dalam RTBL, seperti fasilitas umum, kantong parkir, dan infrastruktur lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-malam-kawasan-kota-lama-di-kota-semarang.jpg)