Perda RTBL Siap Disahkan, 177 Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Harus Dirawat oleh Pemilik
Sebagai situs cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menjamin kelestarian situs Kota Lama.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
"Jalan Mpu Tantular sekarang sudah sterik dari pedagang. Beberapa jalan lain juga akan direvitalisasi.
Pokoknya yang belum ada bulatan-bulatan di tepi jalannya," sambung Wakil Wali Kota Semarang itu.
Ita mengatakan, revitalisasi akan memakan waktu sekitar enam bulan.
Di lain sisi, pihaknya juga tengah menyempurnakan kawasan Kota Lama dengan menambah ketersediaan kantong parkir dan penunjang lainnya termasuk terkait pengaturan car free night. (eyf)
• Hendry Ditemukan Meninggal di Pertapaan Pringgodani Tawangmangu, Dimakamkan di Lereng Gunung Lawu
• Hendadi Minta Warga Tegal Tidak Mudah Panik dan Percaya dengan Kabar Hoax Virus Corona
• Sidak Ketua DPRD ke BPR Bank Salatiga, Dance Minta Tak Ada Lagi Titip Menitip Keluarga jadi Karyawan
• Wawali Tegal Jumadi Benarkan Ada Pasien Gejala Mirip Virus Corona dalam Pengawasan di RSUD Kardinah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-malam-kawasan-kota-lama-di-kota-semarang.jpg)