Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan Kuat 1 Pendaftar PPK Merupakan Pengurus Partai Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menduga satu pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan pengurus partai.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat program pengawasan partisipasif, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menduga satu pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan pengurus partai.

Hal tersebut disampaikan Koordiv Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti di sela-sela rapat program pengawasan partisipasif, Rabu (5/2/2020).

Bawaslu pun sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terkait hal itu.

Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf

Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol

WNA yang Diobservasi di Natuna Ternyata dari Amerika

Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja

"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan jajaran bahwa yang bersangkutan diduga kuat terindikasi pengurus partai politik dan bukti-bukti nama yang bersangkutan tercantum dalam SK pengurus sebuah partai politik pada tahun 2018," ujar Nining dalam keterangan tertulis.

Lanjut Nining, Bawaslu berharap KPU kota Semarang bisa menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain rekomendasi itu, Bawaslu juga mengirimkan imbauan terkait lima nama pendaftar lainnya yang diduga melanggar ketentuan lain sebagaimana ketentuan KPU dalam hal persyaratan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini menambahkan, hasil laporan pengawasan sudah dikaji.

Pihaknya juga melakukan proses penelusuran untuk mendapatkan bukti-bukti pelengkap dalam melakukan rekomendasi dan imbauan.

"Hasil kajian terindikasi merupakan tim sukses pada pemilu 2019 dan pendaftar lainnya pernah mendapat surat peringatan keras baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Semarang pada pemilu sebelumnya," terang Naya.

Imbauan ini, menurutnya, merupakan bentuk pencegahan pada tahapan perekrutan badan Adhoc PPK Pilwakot Semarang 2020 bagi peserta yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, menjadi bahan pertimbangan agar terpilih PPK yang berintegritas dan profesional.

"Harapan kami sebagai pengawas, calon PPK terpilih betul-betul memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar nanti mendapatkan penyelenggara yang berintergitas sesuai aturan yang ada," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang.

Selain itu, dalam tahapan wawancara perekrutan Badan Adhoc yang rencananya dilaksanakan pada pada 8-10 Februari 2020, KPU akan klarifikasi terhadap para calon anggota PPK.

"KPU nanti akan melaksanakan wawancara. Kami akan klarifikasi dan melakukan penelitian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved