Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Sragen Temukan Tiga Potensi Pelanggaran Penerimaan PPK, Dari Kader Parpol hingga Suami Istri

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen menemukan tiga hal dalam rekomendasi Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah

TRIBUN JATENG/ MAHFIRA PUTRI MAULANI
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya ketika ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen menemukan tiga hal dalam rekomendasi Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pertama yaitu adanya tiga simpatisan kader partai politik yang diketahui lolos seleksi PPK dan masuk 10 besar.

Ketiga simpatisan partai tersebut berada di Kecamatan Gesi dan Kecamatan Karangmalang, yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Apa Dampak Nyata dari Wabah Virus Corona terhadap Ekspor Impor Jateng?

Jadwal Liga Champion : Atletico Madrid vs Liverpool di Babak 16 Besar di Siaran Langsung SCTV

Hasil Piala FA Malam Tadi Liverpool vs Shrewsbury, The Reds Menang Tipis

Bermodal Video Mesum, Kadek Bawa Lari Istri Orang, Lalu Peras Suaminya Rp1 Juta

Temuan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, yang kedua adanya dua pasangan suami istri yang juga telah lolos 10 besar dalam seleksi PPK di Kecamatan Kedawung.

Sementara temuan ketiga ialah adanya mantan Calon anggota legislatif (Caleg) 2014 di kecamatan Plupuh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Seperti yang diketahui bersama pasangan suami istri tidak diperbolehkan menjadi anggota PPK, selain itu penyelenggara pemilu tidak boleh dari simpatisan apalagi kader partai politik," terang Budi.

Tidak diperbolehkannya simpatisan partai tentu diharapkan guna menjaga kenetralan para anggota PPK.

Maka pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan KPU.

Terkait diharuskan mundur atau tidaknya para calon anggota PPK tersebut Budhi menyampaikan belum dapat memutuskan karena masih dalam tahap 10 besar.

"Mundur tidaknya kalo saat ini belum mundur karena masih 10 besar saja, itu kan nanti bagaimana KPU menentukan.

Kalau dari kami sifatnya hanya mengingatkan terkait hasil pengawasan kalau suatu saat terkait orang tersebut Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU," lanjut dia.

Pihaknya menyampaikan telah mempersiapkan surat yang akan dikirimkan ke KPU Kabupaten Sragen.

"Pengumumannya kan baru kemarin sore, kita teliti tadi malam, maka pagi ini kami rekap ternyata ada temuan itu dan siang ini kami bersurat," lanjut dia.

Terkait aturan dari simpatisan diperbolehkan mendaftar Budhi menyampaikan masing-masing penyelenggaraan pemilu tidak boleh menjadi anggota parpol.

”Jika anggota parpol ingin menjadi penyelenggara Pemilu harus sudah mundur 5 tahun lalu sebelum dia mendaftar menjadi PPK, maka datanya bisa diteliti” terangnya.

Sementara Ketua DPD PKS Sragen Idris Burhanudin menegaskan bahwa kader PKS yang dimaksud bawaslu sudah bukan menjadi pengurus partai.

Ia menyampaikan sudah diganti dengan orang lain untuk tugas kepartaian beberapa tahun lalu.

Sedangkan Sekretaris DPC PKB Endro Supriyadi menyampaikan belum mendapat pemberitahuan yang bersangkutan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku terkait penerimaan PPK. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved