Ditinggal Majikan Liburan ke Amerika, Karyawan Bawa Kabur 3 Koper Berisi Uang Rp4,25 Miliar
Sejumlah karyawan kompak mencuri di rumah majikan yang sedang berlibur ke Amerika Serikat (AS). Mereka menggasak uang sebesar Rp4,25 miliar.
Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru"
• Pasien Virus Corona Dikabarkan Sembuh dengan Racikan Obat Flu & Anti-HIV, Apa Kata Dokter RSUI?
• Tak Pernah ke China, Seorang WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Corona
• Liputan Khusus: Soal Beking Tambang Ilegal: Kapolda Janji Akan Babat Habis Beking Tambang Ilegal
• Ini Alasan Kenapa Septian David Maulana Belum Bergabung dalam Latihan PSIS Semarang