Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Vonis Bebas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor, Terbukti Alami Gangguan Jiwa

Seorang wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor beberapa waktu lalu, kini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor

Editor: m nur huda
Tribun Bogor/Naufal Fauzy
Sidang kasus wanita yang membawa anjing masuk ke masjid. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Seorang wanita, SM, yang membawa anjing masuk ke masjid di Bogor beberapa waktu lalu, kini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020). 

Proses persidangan berlangsung sekira satu jam ini.

Dalam persidangan, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

10 Penumpang Positif Virus Corona, Jepang Karantina Kapal Pesiar Isi 3.500 Orang di Laut

Kisah Bupati Sragen Tolak Permintaan Keponakan Ingin Jadi PNS, Ini Alasannya

Bantah Klaim PSK Digerebek di Padang Sumbar Sudah Disetubuhi, Andre Rosiade: Kondom Masih Utuh

Ke Natuna, Menhan Prabowo Subianto Tak Kenakan Masker

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sidang putusan kasus wanita bawa anjing masuk masjid ini berlangsung sekitar 1 jam dan dikawan ketat aparat gabungan.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

Diketahui, video kasus wanita berinisial SM bawa anjing masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada 30 Juni 2019 lalu.

Dalam video yang beredar, SM membawa anjing masuk masjid tanpa membuka alas kaki.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved