1 Karaoke di Bandungan Ditutup Paksa Satpol PP karena Tak Kantongi Izin, Ini Namanya
Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan satu tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan satu tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Hal itu dilakukan sebab karaoke tersebut tak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, menjelaskan dari hasil rapat gabungan antara OPD terkait perizinan dan DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (5/2/2020) sore kemarin merumuskan bahwa OPD terkait perizinan telah memberikan surat rekomendasi tertulis kepada Satpol PP, sesuai Perda no 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggataan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang.
• Begini Reaksi Agustianne Marbun Pergoki Hotman Paris Pulang Subuh Setelah Kencan dengan Artis
• Ini Alasan Nengmas Antarkan Suami Poligami hingga Siapkan Mas Kawin dan Kebutuhan Akad Nikah
• Ammar Zoni Sewot Soal Nama Kontaknya di HP Istri, Irish Bella: Salah Sendiri Nikahin Orang Belgia!
• Kisah Dokter Zaki Penemu Virus Corona Dipecat dari RS : Saya Pernah Ingatkan Ini Virus yang Serius
"Kami dapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)."
"Kami juga sudah ke tempat karaoke tersebut untuk sounding agar sesuai dengan data yang ada," jelas Tajudin, ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020).
Tajudin menguraikan, dari gelar perkara yang dua kali pihaknya lakukan, diputuskan bahwa dari dua tempat karaoke di Bandungan Kabupaten Semarang yang diduga tak memiliki izin hanya 1.
"Atas nama Number One Karaoke.
Sebenarnya memiliki IMB, surat izin usaha perdagangan (SIUP), UKL-UPL, hanya memang untuk izin operasional karaokenya yang tidak punya," katanya.
Satpol PP, lanjut Tajudin pun sejak Rabu kemarin sudah meluncurkan surat perintah penutupan kepada tempat karaoke tersebut.
Dalam beberapa hari anggota Satpol PP terus mengecek tempat usaha itu.
"Sudah kami pantau dua hari ini mereka sudah menutup diri sendiri.
Tanggal 12 Februari mendatang kami ke sana resmikan penutupan dengan menempelkan segel Pemda bahwa karaoke ditutup," jelasnya.
Disinggung terkait apakah tempat hiburan bisa mendapatkan izin baru, Tajudin mengatakan hal tersebut menjadi domain DPMPTSP.
Namun, berdasar Perbup 53 tahun 2011 tentang Pembatasan Karaoke yang masih berlaku hingga saat ini, menurut Tajudin besar kemungkinan izin baru tak akan didapatkan.
"Artinya dengan melihat peraturan tersebut, tak mungkin dikeluarkan izin baru," jelasnya.