1 Karaoke di Bandungan Ditutup Paksa Satpol PP karena Tak Kantongi Izin, Ini Namanya
Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan satu tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
Lebih jauh Tajudin menguraikan masih banyak tempat usaha hiburan di Bandungan yang diduga melanggar izin.
Dari data Pemkab Semarang, ia menuturkan ada total 36 tempat usaha karaoke di kawasan Bandungan.
"Sisanya patut diduga melakukan pelanggaran lain.
Contohnya ruang karaoke melebihi perizinan.
Itu juga melanggar IMB.
Tak menutup kemungkinan tempat usaha lainnya juga lakukan pelanggaran," paparnya.
Lewat Perbup 53 tahun 2011, ia menjelaskan mestinya penambahan ruangan karaoke pun tak bisa dilakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menambahkan, pihaknya terus mengimbau agar Pemkab segera menindak tempat hiburan, jika terbukti melakukan pelanggaran perizinan, atau malah sama sekali tidak berizin.
"Sebab hal itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika melanggar, maka ditindak dengan ditutup," jelasnya. (Ahm)
• Yuliyanto Janjikan Bonus ke Tim HBFC Bila Masuk Final dan Juara Piala Soeratin U-17 di malang
• Pasar Dikuasai Produk China, Ini Alasan Pedagang di Semarang Jarang Jual Handphone Lokal
• Tanpa Penanganan di Hulu, Iswar Aminudin Sebut Kota Semarang Tak Banjir Hanya Bertahan 5 Tahun
• Tak Bayar Uang Warga Rp 2,3 Miliar, PT CKI Salatiga : Saya Tidak Ada Hubungannya Sama Media