Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

April 2020 Kabupaten Kendal akan Punya Mal Pelayanan Publik, Ini Daftar Layanannya

Tahun 2020, Kabupaten Kendal bakal memiliki sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kantor DPMPTSP Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Tahun 2020, Kabupaten Kendal bakal memiliki sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebuah pusat pelayanan seperti pengurusan surat kehilangan dari kepolisian, transaksi perbankan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan beberapa pelayanan lain ini ditargetkan mulai April mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Anang Widiasmoro, mengatakan MPP sendiri nantinya berada di kantor DPMPTSP Kendal.

Ini Alasan Nengmas Antarkan Suami Poligami hingga Siapkan Mas Kawin dan Kebutuhan Akad Nikah

Begini Reaksi Agustianne Marbun Pergoki Hotman Paris Pulang Subuh Setelah Kencan dengan Artis

Ammar Zoni Sewot Soal Nama Kontaknya di HP Istri, Irish Bella: Salah Sendiri Nikahin Orang Belgia!

Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir

Pembanganunan MPP yang menelan biaya hingga Rp 2,6 miliar itu sedang dikebut.

Target operasional dilakukan pada April 2020.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti kantor perpajakan, polres, perbankan dan beberapa instansi lain.

"Nantinya warga bisa lakukan perpanjangan SIM di MPP dan beberapa pelayanan lain," katanya, Kamis (6/2/2020) saat ditemui di kantornya.

Beberapa OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bakeuda, DPUPR, Dinas Kesehatan juga direncanakan akan ikut serta membuka layanan tersebut.

Rencana pembangunan sendiri telah disusun pada APBD perubahan 2018, penataan ruang dan pengadaan interior dilakukan pada 2019, sedangkan 2020 memasuki tahap penyelesaian akhir.

Pada nantinya, pelayanan terkait dengan perizinan tidak semuanya bisa kelar dalam satu hari.

Beberapa perizinan yang membutuhkan pengecekan lapangan akan memakan waktu beberapa hari seperti halnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan perizinan ringan seperti SIUP bisa dikerjalan dalam satu hari.

"Anggaran untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik dari APBD Kendal dibagi beberapa kategori.

Pembiayaan penataan ruang sekitar Rp 1,3 miliar, pengadaan lift kurang lebih Rp 800 juta, dan penataan interior dan sarana prasarana penunjang sekitar Rp 500 juta," ujarnya. (Sam)

Percantik Tampilan Kota, Pohon Angsana Sepanjang Jalan Lawu Karanganyar Dipangkas

Pemrov Jateng Dorong Pemanfaatan Dana Desa hingga 100 persen

Persiapan Muktamar Muhammadiyah ke 48 Capai 80 Persen, Belum Dapat Izin Penggunaan Stadion Manahan

Ini Tips dari Dinkes Kabupaten Tegal untuk Mengantisipasi Penyakit DBD

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved