Polemik Pemulangan WNI Kombatan ISIS, Begini Tanggapan FKPT Jateng dan Komnas Perempuan
Pemerintah belum mengambil keputusan apakah memulangkan WNI kombatan ISIS atau sebaliknya ke tanah air.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 600 lebih WNI eks ISIS ingin pulang ke Indonesia.
Namun Pemerintah belum mengambil keputusan apakah memulangkan mereka atau sebaliknya.
Sementara itu di tengah-tengah masyarakat muncul pro dan kontra terhadap persoalan tersebut.
• Ini Alasan Nengmas Antarkan Suami Poligami hingga Siapkan Mas Kawin dan Kebutuhan Akad Nikah
• Mengerikan Bentuk Penjara WNI Eks ISIS, Ngaku Menyesal Bawa Keluarga ke Suriah
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
• Ammar Zoni Sewot Soal Nama Kontaknya di HP Istri, Irish Bella: Salah Sendiri Nikahin Orang Belgia!
Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jateng, Syamsul Huda mengatakan, pemerintah tidak perlu memulangkan para eks ISIS.
Alasannya jika mereka dipulangkan ke Indonesia, maka ditakutkan muncul benih-benih terorisme yang baru.
"Ketika mereka memilih membela ISIS berarti otomatis status WNI mereka telah gugur, maka mereka tidak perlu dipulangkan, " katanya kepada Tribunjateng, Kamis (6/2/2020).
Syamsul menilai terdapat kelompok yang mendorong pemerintah agar memulangkan mereka dengan alasan kemanusiaan dan demokrasi.
Namun persoalan ini menyangkut keutuhan dan wibawa NKRI sehingga pemerintah harus memikirkan dengan matang.
"Pemerintah harus mendengarkan suara dari DPR RI maka saya mendorong DPR RI untuk vokal menyoroti persoalan ini," pintanya.
Syamsul juga meminta kepada Pemerintah memikirkan perasaan dan psikologi masyarakat jika para penghianat bangsa ini dipulangkan.
Sebab belum tentu kelompok masyarakat mau menerima eks ISIS.
"Jangan hanya karena desakan oleh pihak-pihak tertentu pemerintah malah mengambil keputusan yang salah, " jelasnya.
Kendati demikian, Syamsul menjelaskan seandainya Pemerintah memutuskan untuk memulangkan eks kombatan ISIS, Pemerintah harus meninjau dasar hukumnya karena mereka saat ini sudah bukan WNI lagi.
Selain itu, mereka sebelum berbaur dengan masyarakat harus di skrining terlebih dahulu.
Kemudian data ratusan orang tersebut harus diumumkan kepada masyarakat sebagai upaya kewaspadaan dan deteksi dini.