Soal WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Belum Ada Satupun Negara yang Mau Pulangkan Teroris
Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung organisasi teroris ISIS ke Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung dengan ISIS atau Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Indonesia.
Menurutnya, pemulangan WNI eks ISIS tersebut harus melihat manfaat serta mudaratnya.
Mudaratnya, kata Mahfud, para WNI tersebut bisa menjadi virus yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.
• Soal Agenda Bertemu Rudy, Gibran: Kapan Saja Saya Siap, Dipanggil Sekarang Juga Meluncur
• Lihat Aksi Ganjar Balik Arah Ambili Sampah Dus, Dedy Yon Cekatan Ikut Membantu
• Alasan Demokrat Dukung Gibran Tanpa Syarat di Pilkada Solo 2020, Ingin yang Fresh
• Diteriaki Klitih, Remaja di Yogya Ini Dipukuli Gerombolan Pemuda, Polisi Buru Para Pelaku
• Tol Yogya-Solo Terjang 50 Desa pada 11 Kecamatan di Klaten, Data Kepemilikan Lahan Sedang Divalidasi
"Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).
Jika dipulangkan ke Indonesia, mereka harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara proses radikalisasi membutuhkan waktu.
"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi, kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," katanya.
Namun pada satu sisi, para WNI tersebut memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.
Kata Mahfud, pemerintah sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.
"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," katanya.
Mahfud lebih setuju jika para mantan anggota ISIS tersebut tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.
Secara hukum, paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.
"Secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak.
Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspor nya bisa dicabut," katanya.
Lagi pula menurut Mahfud belum ada negara manapun yang memiliki masalah yang sama dengan Indonesia berniat memulangkan warganya.
"Dari banyak negara yang punya FTF itu belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan terorisnya," ujarnya.(*)