Dua Tersangka Korupsi Pungli Bantuan Alat Pertanian di Sragen Ditahan
Berkas perkara kasus korupsi bermodus pungli bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Berkas perkara kasus korupsi bermodus pungli bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).
Tersangka adalah Agus Tiyono dan Supriyanto.
Agus merupakan perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen.
Supriyanto merupakan warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, yang juga pengurus partai politik di Sragen.
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
• Ini Alasan Nengmas Antarkan Suami Poligami hingga Siapkan Mas Kawin dan Kebutuhan Akad Nikah
• Baim Wong Beli Bayi Caracal Cat, Kucing Afrika Sebesar Anak Singa untuk Kelahiran Tiger Wong
• Anak WNI Eks ISIS Menangis Ingin Pulang, Ngaku Pernah Melihat Pembantaian Manusia di Jalanan
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sragen kepada Kejari untuk dilakukan penelitian terkait identitas tersangka dan barang bukti kasus alsintan jilid 2," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Tribunjateng.com.
Kedua tersangka ditahan hingga 19 hari kedepan hingga 25 Februari 2020 guna penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menargetkan penyelidikan akan dilaksanakan kurang dari 20 hari sehingga kedua tersangka sudah diserahkan ke pengadilan sebelum batas akhir penahanan.
"Barang bukti tadi ada dokumen, uang sejumlah Rp 35 juta dan 18 juta yang nanti kami setor ke Pengadilan," kata Agung.
Dalam kasus ini, terdapat dana aspirasi dari salah satu parpol di Sragen yang akan dialokasikan ke alat pertanian.
Enam kelompok tani yang ada di Desa Tanggan mengajukan bantuan alsintan kepada Agus Tiyono melalui Supriyanto.
"Jadi kelompok tani mau dapat bantuan bilang ke Agus ini dengan persyaratan harus membayar 10% dari harga alat yang harus diserahkan ke Supriyanto," lanjut Agung.
Berapa pembagian masing-masing?
Kejaksaan masih akan mendalaminya.
Sejauh ini diketahui bantuan alat berupa traktor tersebut berharga ratusan juta.
"Kalau kerugian negara sebenarnya tidak ada, ini termasuk gratifikasi atau tanda terima kasih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-modus-pungli.jpg)