Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

KPU Kabupaten Semarang Tegaskan 19-23 Februari 2020 Waktu Penyerahan Berkas Dukungan Pilkada

KPU Kabupaten Semarang meminta para calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 memenuhi semua persyaratan maju di Pilkada.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang meminta para calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 memenuhi semua persyaratan maju di Pilkada.

Sosialisasi dan bimbingan teknis pun KPU lakukan kepada calon perseorangan yang maju.

"Hari ini kami beri sosialisasi.

Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan

Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir

Ayahnya Tinggalkan Keluarga Demi Jennifer Dunn, Ini Doa Shafa Harris Untuk Faisal Harris

Kecelakaan Mobil Vs Truk di Tol Bawen-Salatiga Tewaskan 1 Orang, Mobil Tak Berbentuk

Salah satunya memberikan informasi bahwa 19-23 Februari 2020 merupakan waktu penyerahan berkas dukungan," jelas Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Jumat (7/2/2020) siang.

Menurutnya hingga saat ini ada satu pasang calon perseorangan yang maju di Pilbup Semarang 2020, yakni pasangan David Senduk-Sajuri.

Sosialisasi KPU, menurut Maskup, juga mencakup pemahaman tentang aplikasi yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon) yang harus dipenuhi sebagai langkah mendaftar melalui jalur perseorangan.

"Pasangan perseorangan yang sudah kami berikan username Silon, yakni pasangan David Senduk-Sajuri," jelasnya.

Setelah mendapatkan sosialisasi, menurut Maskup, calon pasangan tersebut dalam mengimput data dukungan dilakukan secara mandiri, yakni lewat tim David Senduk-Sajuri.

"Berkas yang diinput di Silon, dicetak dan dilampiri KTP pendukungnya, minimal 58.425 dukungan," jelas Maskup.

Menurutnya, KPU Kabupaten Semarang telah mengeluarkan SK KPU terkait syarat dukungan pasangan perseorangan di Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Yakni mengumpulkan minimal 58.425 dukungan, yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan, atau minimal 10 kecamatan di Kabupaten Semarang.

Nantinya setelah penyerahan berkas dilakukan, Maskup mengatakan verifikasi faktual dilakukan KPU Kabupaten Semarang pada Maret 2020.

Menurutnya KPU membutuhkan waktu 4 hari untuk melakukan verifikasi tersebut.

"Penghitungan prosesnya karena Sipolnya di online, tentu ada rekapan per kecamatan.

Penghitungan kurang lebih 3 sampai 4 hari untuk menghitungnya," jelasnya. (Ahm)

Wacana Sertifikasi Nikah 2020, Kemenag Kota Semarang : Belum Ada Surat Edaran

Hindari Salah Kelola Dana Kelurahan, DPRD Salatiga Usulkan Adanya Pendampingan Perguruan Tinggi

Felicia Siswi SD Kanisius Kudus Tunjukkan Kemampuan Wushu di Depan Teman-teman Sekolahnya

Pamit ke Pasar, Selang Berapa Menit Ajis Muslim Ditemukan Mengambang di Tepian Sungai di Kebumen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved