Berita Jateng
Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus
BKSDA Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Dia mengungkapkan, sebagian besar pemilik cucak ijo berasal dari daerah seperti Soloraya, Semarang, dan beberapa daerah di Pantura.
Dalam Permen LHK Nomor 20, kata Budi, cucak ijo yang didaftarkan tidak terbatas dalam usia.
Pihaknya telah membuka posko informasi untuk menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas, utamanya di tiga daerah tersebut.
"Poskonya sudah dibuka di tiga kota. Silakan, bagi para pecinta burung cucak ijo segera mengurus kelengkapan surat izinnya supaya dinyatakan legal," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
• Pochettino Ingin Kembali ke Inggris, Ambisi Gantikan Solskjaer di Manchester United
• Gagal Menangkan Tantangan, Eks Pemain Persib Bandung Ini Tetap Berikan Rp 7 Juta
• Viral Video Mesum di Gunung, Ini Tanggapan Pendaki Fiersa Besari dan Dzawin Nur