Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus

BKSDA Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
BKSDA Provinsi Jawa Tengah
ILUSTRASI - Posko Kantor BKSDA Jateng yang berlokasi di Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. 

Dia mengungkapkan, sebagian besar pemilik cucak ijo berasal dari daerah seperti Soloraya, Semarang, dan beberapa daerah di Pantura.

Dalam Permen LHK Nomor 20, kata Budi, cucak ijo yang didaftarkan tidak terbatas dalam usia.

Pihaknya telah membuka posko informasi untuk menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas, utamanya di tiga daerah tersebut.

"Poskonya sudah dibuka di tiga kota. Silakan, bagi para pecinta burung cucak ijo segera mengurus kelengkapan surat izinnya supaya dinyatakan legal," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)

Pochettino Ingin Kembali ke Inggris, Ambisi Gantikan Solskjaer di Manchester United

Gagal Menangkan Tantangan, Eks Pemain Persib Bandung Ini Tetap Berikan Rp 7 Juta

Viral Video Mesum di Gunung, Ini Tanggapan Pendaki Fiersa Besari dan Dzawin Nur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved