Feature Jawa Tengah
Jejak Syekh Maulana Mahgribi di Karanganyar, Jatisuro Diameter 70 Cm di Bukit Zikir Jabal Kanil
Jabal Kanil merupakan satu dari 12 benda atau bangunan yang mendapatkan rekomendasi penetapan Benda Cagar Budaya (BCB) Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Ia berharap, dengan rencana ditetapkannya Jabal Kanil sebagai benda atau bangunan cagar budaya tingkat kabupaten, Pemkab Karanganyar dapat membantu pemugaran dan penataan di kawasan Bukit Jabal Kanil.
"Harapannya, bisa membantu pemugaran masjid dan membuatkan tempat istirahat bagi pengunjung."
"Kadang saat banyak pengunjung ada yang ngobrol (di dalam masjid). Jadi yang salat bisa terganggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Sawaldi mengungkapkan, Pemkab Karanganyar bersama TACB Sragen melakukan pengkajian 21 benda yang diduga sebagai cagar budaya.
"Hasilnya ada 12 yang mendapatkan rekomendasi penetapan sebagai cagar budaya."
"Seperti Jabal Kanil, Tugu Ngipik, Tugu Papahan Masjid Tiban Kaliboto, Pendopo Kawedanan Karangpandan dan Sapta Tirta Pablengan," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan rekomendasi tersebut kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Tujuannya agar mendapatkan SK Bupati Karanganyar sebagai benda cagar budaya tingkat kabupaten. (Agus Iswadi)
• PT KAI Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Mranggen Demak, Terindikasi Juga Sebagai Tempat Prostitusi
• Kabar Terbaru Persib Bandung, Wander Luiz Resmi Jadi Pemain Kelima Musim Ini
• Musda Partai Golkar Jateng 2020 - Wisnu Suhardono Masih Berpeluang Lanjutkan Periode Berikutnya
• Video Viral 2 Bocah Mengendarai Motor Pelat Merah Tanpa Helm