Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Siapa Pemilik Motor Plat Merah yang Ditunggangi Dua Bocah Terungkap, Ternyata Milik ASN Puskesmas

Viralnya sepeda motor berplat merah yang ditunggangi, dua anak dibawah umur di Kota Pekalongan akhirnya terungkap.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono saat dihubungi menyatakan prihatin melihat postingan tersebut.

"Postingan tersebut, langsung kami share di group Pemkot Pekalongan biar ada perhatian dan teguran," kata AKP Sutono.

AKP Sutono menambahkan, pihaknya sudah banyak memberikan edukasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai hal tersebut.

"Walaupun sudah dilakukan sosialisasi, tapi tetap saja terjadi pelanggaran."

"Kami ucapkan terima kasih dengan adanya berita tersebut."

"Kami semakin termotivasi untuk berbuat untuk memberikan sosialisasi serta penindakan," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.

"Terutama anak-anak jangan sampai menjadi korban laka lantas di jalan," tambahnya.

Belum Cukup Umur

Salah satu lady bikers bernama Rita Sari Utami, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa sekarang ini semakin banyak pelajar di bawah usia 17 tahun yang membawa sepeda motor.

Padahal, jika dilihat dari peraturan, anak sekolah belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena seseorang diperbolehkan mendapatkan SIM apabila umurnya sudah lebih dari 17 tahun.

"Seharusnya, anak sekolah tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena mereka belum memiliki SIM dan usianya juga masih di bawah 17 tahun. Jadi, mereka tidak boleh naik motor," kata wanita tersebut kepada Kompas.com.

Rita menambahkan, seharusnya semua peraturan tentang lalu lintas dan mengendarai kendaraan harus diperketat karena melihat kondisi saat ini, terutama di Jabodetabek, sudah semakin parah.

Dia menilai buruknya sistem peraturan di Indonesia sudah berada di level 9.

Menurut data Korps Lalu Lintas Polri Bidang Pembinaan Penegakan Hukum, pelajar berada di urutan nomor dua terbanyak berdasarkan klasifikasi pelaku kecelakaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved