Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WNI Eks ISIS Ingin Pulang

Soal Nasib WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Indonesia Harus Tanggungjawab

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah Indonesia bertanggungjawab pada 600 WNI eks ISIS

Editor: m nur huda
ABC NEWS / FOUR CORNERS
ILUSTRASI - Wanita dan anak-anak asal Australia yang dahulu hidup di bawah kekuasaan kelompok teroris ISIS kini terlantar di kamp pengungsi al-Hawl di Suriah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bertanggung jawab pada 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Menurutnya, tidak ada landasan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghapuskan kewarganegaraan warganya yang terlibat aksi terorisme.

"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab."

"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) enggak ada," kata Taufan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Tribunnews.com/Gita Irawan) (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.

Namun, jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, ada pilihan yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.

"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?" tanya Taufan.

Ia mengungkapkan, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.

Deretan Wartawan yang Kini Jadi Tokoh Penting di Indonesia, Dulu Juga Berjibaku Mencari Berita

Mantan Pilot Drone Ini Ungkap Kekejaman Program Militer AS, Anggap Anak Afghanistan Bagai Anjing

Soal Sopir Angkot Bawa Bayi 3,5 Bulan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Semarang

Kisah Nurul Sopir Angkot Bawa Bayi Saat Bekerja, Ingin Sang Anak Hafidzah Al Quran

Sebab, kedua negara tersebut sudah memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.

"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," ungkapnya.

Sehingga, Taufan meminta pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.

"Tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," katanya.

Mengutip Kompas.com, Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.

Wacana pemulangan itu justru harus lebih dahulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.

Pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved