WNI Eks ISIS Ingin Pulang
Soal Nasib WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Indonesia Harus Tanggungjawab
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah Indonesia bertanggungjawab pada 600 WNI eks ISIS
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bertanggung jawab pada 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurutnya, tidak ada landasan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghapuskan kewarganegaraan warganya yang terlibat aksi terorisme.
"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab."
"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) enggak ada," kata Taufan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.
Namun, jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, ada pilihan yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.
"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?" tanya Taufan.
Ia mengungkapkan, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.
• Deretan Wartawan yang Kini Jadi Tokoh Penting di Indonesia, Dulu Juga Berjibaku Mencari Berita
• Mantan Pilot Drone Ini Ungkap Kekejaman Program Militer AS, Anggap Anak Afghanistan Bagai Anjing
• Soal Sopir Angkot Bawa Bayi 3,5 Bulan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Semarang
• Kisah Nurul Sopir Angkot Bawa Bayi Saat Bekerja, Ingin Sang Anak Hafidzah Al Quran
Sebab, kedua negara tersebut sudah memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," ungkapnya.
Sehingga, Taufan meminta pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.
"Tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," katanya.
Mengutip Kompas.com, Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.
Wacana pemulangan itu justru harus lebih dahulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.
Pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.