UMKM
UMKM Jateng Tumbuh di Kisaran 25 hingga 35 Persen, Ada Faktor Pemangkasan Pajak
epala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Suparno, menyebutkan, pertumbuhan UMKM di Jateng mencapai 25 persen hingga 35 pers
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jateng terus tumbuh dari tahun ke tahun.
Pertumbuhan itu dibarengi dengan kesadaran wajib pajak yang kian bertambah jumlahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Suparno, menyebutkan, pertumbuhan UMKM di Jateng mencapai 25 persen hingga 35 persen.
"Pertumbuhan UMKM di Jateng menunjukan tren positif. Pertumbuhan itu dibarengi peningkatan kesadaran wajib pajak yang semula 1,9 juta wajib pajak pada 2018, kini mencapai 2,1 juta wajib pajak," jelasnya, Senin (10/2/2020).
Dilanjutkannya, selain kemudahan layanan pajak, kebijakan pemerintah turut andil dalam peningkatan kepatuhan pajak.
"Contohnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2018, yang memangkas pajak UMKM yang semula 1 persen kini 0,5 persen. Serta berbagai layanan digital seperti e-filling, e-billing, serta e-registration," katanya.
Suparno mengatakan, tumbuhnya kesadaran pajak serta UMKM membuat leveling kinerja DPJ meningkat.
"Leveling dan target kami juga naik di tahun ini mencapai Rp 34 triliun atau 23 persen dari realisasi 2019. Pada 2019 realisasi pendapatan pajak mencapai Rp 27,5 triliun dari target Rp 31 triliun atau 86 persen dari target yang ditetapkan," tambahnya. (bud)