Berita Kudus
Ansori Rela Rumahnya yang Ditinggali Sejak 1988 Dibongkar Petugas Gabungan BBWS Pemali Juana
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana menertibkan 13 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 8.000 meter di Desa Kaliwungu, Kecamatan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana menertibkan 13 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 8.000 meter di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (11/2/2020).
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana, Muhammad menjelaskan, penghuni bangunan tersebut sudah mendapatkan teguran sejak bulan September 2019.
Secara bertahap, pemilik bangunan telah membongkar bangunan yang mayoritas dipakai sebagai tempat usaha karena lokasinya yang strategis.
• Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang
• Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• Disaksikan Amien Rais, Kongres PAN Kembali Ricuh, Lempar Kursi hingga Darah Mengucur
"Sebagian lagi yang belum melakukan pembongkaran, kami bantu melakukannya pada hari ini," kata dia, disela-sela penertiban, Selasa (11/2/2020).
Bangunan tersebut awalnya dipakai untuk pegawai yang bekerja di dinas pengairan sejak tahun 1980-an.
Namun seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut menjadi permanen dan diwariskan kepada keturunannya.
Hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tersebut harus dikembalikan kepada negara.
"Lahan ini merupakan aset negara sehingga rencananya akan kami kembalikan juga untuk pemanfaatan selanjutnya," kata dia.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban ke lahan-lahan milik pemerintah yang dipakai perseorangan.
Dia bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pembongkaran.
Penggunaan lahan milik BBWS Pemali Juana harus mengantongi izin terlebih dulu untuk pemanfaatannya.
"Rencana besok Kamis juga kami akan melakukan sosialisasi ke Waduk Tempuran di Blora," ujar dia.
Sementara itu, pemilik rumah Muh Ansori menjelaskan, sudah rela jika harus meninggalkan rumah yang sudah ditempati sejak 1988.
"Ya saya terima saja, ini juga saya bongkar bertahap. Memang sudah pernah dapat peringatan," ujar dia.
Dia menjelaskan, awalnya rumah yang diperbolehkan untuk pegawai di sana merupakan bangunan semi permanen.