Berita Demak
Kasihan, Nenek Buta Huruf di Demak Ini Terancam Kehilangan Sawah Meski Sudah Dimenangkan Pengadilan
Sumiatun (68) warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini tengah berjuang
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
IST
Sumiatun bersama tim kuasa hukum BKBH FH Unisbank saat melakukan konferensi pers di Gedung FH Unisbank, Selasa (11/2/2020).
Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang akan mengajukan dan menguji ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Sukarman menargetkan dalam waktu dekat ini dirinya dan tim akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang. (adl)
• Taman Bung Karno Tegal Tidak Terawat, Kursi Rusak dan Banyak Sampah
• Kasatlantas Polres Semarang Sebut Exit Tol Bawen Jalur Rawan Kecelakaan
• Akui Kecanduan Video Porno, Pengakuan Tanpa Dosa Murja Cabuli 2 Bocah di Tegal
• 2 ASN Pemkab Kudus Dipecat, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan
Berita Terkait