Berita Demak
Kasihan, Nenek Buta Huruf di Demak Ini Terancam Kehilangan Sawah Meski Sudah Dimenangkan Pengadilan
Sumiatun (68) warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini tengah berjuang
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sumiatun (68) warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini tengah berjuang mempertahankan sawah miliknya.
Sawah seluas kurang lebih 8.250 m² dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Proses peralihan sawah Sumiatun diduga dilakukan oleh Mustofa dengan cara penipuan.
• Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62
• Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang
• 9 Preman Eks Terminal Terboyo Semarang Diciduk Polisi
• INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini
Mustofa datang ke rumah Sumiatun untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu korban supaya mendapatkan bantuan pakan ternak.
Setelah itu, Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong yang akhirnya diketahui jika sertifikat tersebut sudah berbalik nama atas nama Mustofa.
Sertifikat tersebut ternyata oleh Mustofa digunakan untuk mengambil hutang di bank.
Tetapi ia tidak kunjung mengangsur cicilan tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan seseorang bernama Dedy.
Setelah diketahui sertifikat sawah tersebut dibalik nama oleh Mustofa, Sumiyatun melakukan upaya hukum melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.
Pada saat itu diketahui Mustofa sedang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan oleh Polres Demak.
Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak.
Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun.
“Isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” terang Sukarman, Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (11/2/2020).
Ia menuturkan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.
“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” imbuh Sukarman.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang akan mengajukan dan menguji ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Sukarman menargetkan dalam waktu dekat ini dirinya dan tim akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang. (adl)
• Taman Bung Karno Tegal Tidak Terawat, Kursi Rusak dan Banyak Sampah
• Kasatlantas Polres Semarang Sebut Exit Tol Bawen Jalur Rawan Kecelakaan
• Akui Kecanduan Video Porno, Pengakuan Tanpa Dosa Murja Cabuli 2 Bocah di Tegal
• 2 ASN Pemkab Kudus Dipecat, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan