Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

2 ASN Pemkab Kudus Dipecat, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memberikan sanksi kepada empat orang pegawai aparatur sipil ‎negara (ASN) pada bula

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Plt Kepala BKPP Kudus, Catur Widyatno 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memberikan sanksi kepada empat orang pegawai aparatur sipil ‎negara (ASN) pada bulan Februari 2020.

Plt Kepala BKPP Kudus, Catur Widyatno ‎mengatakan, dua orang di antara empat pegawai ASN itu mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan yang berinisial WN dan AS.

"Keduanya melakukan pelanggaran kasus hukum‎ sehingga mendapatkan sanksi hingga pemecatan," ujar dia, Selasa (11/2/2020).

Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang

Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62

Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya

Disaksikan Amien Rais, Kongres PAN Kembali Ricuh, Lempar Kursi hingga Darah Mengucur

Oknum ASN berinisial AS‎ sebenarnya telah memenuhi syarat untuk pensiun dini karena telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun dan memiliki usia di atas 50 tahun.

Kendati demikian, kasus hukum yang menjerat oknum AS itu membuatnya tidak bisa mengajukan pensiun dini.

"Harusnya kalau mau mengajukan pensiun dini itu sebelum ada kasus hukum, kalau sudah begini nggak bisa," ujar dia.

Sedangkan oknum WN juga tidak memenuhi syarat pensiun dini karena usianya masih muda di bawah 50 tahun.

Kemudian untuk dua orang oknum ASN lainnya berinisial SR dan AA ‎mendapatkan sanksi indisipliner dengan penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kedua oknum ASN tersebut akan berkurang nominal tunjanganny‎a dan akan kembali setelah tiga tahun.

"AA merupakan ASN golongan IVC turun menjadi IVB.

Sedangkan SR turun pangkat dari IIID menjadi IIIC," ujar dia.

Menurutnya, oknum ASN berinisial SR dan AA merupakan satu kasus yang sama karena terlibat hubungan asmara satu sama lain.

Kasus itu, kata Catur, merupakan kasus lama yang terjadi sekitar lima tahun lalu namun baru keputusannya diproses resmi per tanggal 1 Februari 2020.

"Untuk memberikan sanksi ini memang berat, banyak jalan terjalnya.

Karena selama ini tidak ada yang berani memprosesnya," ujar dia. (raf)

Ansori Rela Rumahnya yang Ditinggali Sejak 1988 Dibongkar Petugas Gabungan BBWS Pemali Juana

27 Bank Kredit Kecamatan di Jateng Dapat Izin dari OJK, Disatukan jadi BPR BKK Perseroda

Belum Cukup Separuh dari Seluruh Desa Kelurahan di Kendal yang Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Le Velo de Pati Kurang dari 3 Pekan Lagi, Bupati Ajak Semua Pihak jadi Tuan Rumah yang Baik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved