Berita Nasional
Masih Dicari Keberadaan Cok Putri Swandewi Oktavini, DPO Polda Bali, Pelaku Pemalsu BPKB Mobil
Oknum diduga masuk dalam sindikat pemalsu surat tanda kelengkapan kendaraan 'tercium' pihak kepolisian di Bali belum lama ini.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Oknum diduga masuk dalam sindikat pemalsu surat tanda kelengkapan kendaraan 'tercium' pihak kepolisian di Bali belum lama ini.
Apa yang ditangkap pihak Ditreskrimum Polda Bali tersebut merupakan tindak pemalsuan BPKB melalui modus kejahatan baru.
Pemalsuan BPKB tersebut dilakukan oleh warga Bangli, Cok Putri Swandewi Oktavini.
Namun, Polda Bali akan menelusuri lebih dalam siapa dalang atau sindikat di balik pemalsuan BPKB tersebut.
• Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening
• PSIS Semarang Mau Tambah Satu Pemain Lagi, Kalau Rumornya Bernama Kartika Vedhayanto Putra
• Daftar Klub Asia Terpopuler di Medsos, Persib Bandung Tembus 17 Juta Pengikut
• Jejak Syekh Maulana Mahgribi di Karanganyar, Jatisuro Diameter 70 Cm di Bukit Zikir Jabal Kanil
"Ini kalau ketangkap orangnya, pasti bisa diketahui jaringannya (sindikat pemalsu BPKB)," ujar Kanit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko dikutip dari GridOto.com, Selasa (11/2/2020).
"Kasus pemalsuan BPKB ini tergolong modus baru, karena baru kali ini ditangani oleh Polda Bali," jelasnya.
Hingga saat ini pelaku pemalsuan masih menjadi incaran Ditreskrimum Polda Bali.
Dimana seorang pelaku adalah seorang wanita asal Banjar Pande, Desa Cempaga, Bangli, Bali.
Perempuan berusia 41 tahun ini ternyata juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus penipuan dengan modus menjual mobil menggunakan BPKB palsu.
"Iya benar, sekarang masih dalam pencarian. Makanya informasinya kami share ke mana-mana," paparnya.
Hal tersebut terungkap saat pelaku menjual mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta dengan BPKB palsu.
Kompol Nanang menjelaskan, Honda Jazz yang dijual ke warga Denpasar ternyata masih dalam proses kredit di finance.
Sehingga BPKB asli mobil tersebut masih dipegang oleh lembaga pembiayaan.
Adapun hatchback yang dijual oleh Cok Putri Swandewi Oktavini itu baru dibayarkan cicilannya ke jasa kredit selama satu tahun.
Korban yang kemudian hendak menjual mobil tersebut mendapatkan informasi dari pihak kepolisian.