Debitur Macet
Putusan MK : Leasing Tetap Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet Tanpa Melalui Pengadilan
Perusahaan leasing atau multifinance dipastikan tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negeri (PN)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Perusahaan leasing atau multifinance dipastikan tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negeri (PN) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Menurut dia, putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
• Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62
• Rika Tergeletak Bersimbah Darah Ditemani Dua Balitanya, Tadi Ada Om Masuk Pakai Helm dan Jaket Hitam
• Kisah Sumiyati Warga Semarang Berkali-Kali Ucap Syukur Mendapat Santunan Kematian Sebesar Rp 42 Juta
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.
Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” katanya, dalam diskusi Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Hal itu disampaikan Suwandi merespon simpang siurnya putusan MK yang diputuskan pada 6 Januari 2020.
Di dalam putusan itu disebut, pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN.
Suwandi menilai masyarakat perlu mengetahui dan memahami keputusan MK tersebut secara keseluruhan.
Sebab masih ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet.
“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong.
Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi,” paparnya.
Suwandi menjelaskan, sepanjang debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.
Tak hanya itu, ia menegaskan, dalam putusan MK turut menyatakan, antara debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan terkait dengan kondisi yang membuat wanprestasi.
“Jadi ada perjanjian sebelumnya.
Berapa pinjamannya, harga bunga yang harus dibayar, jangka waktu, batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, serta berapa dendanya,” terangnya. (Kompas.com/Rully R Ramli)
• Kisah Pencarian Baim Wong Temui Nurul Sopir Angkot Viral, Hampir Menyerah sampai Diantarkan Ojol
• Kecelakaan Hari Ini: Rem Blong, Truk Tabrak Mobil Honda Brio di Exit Tol Bawen, Tak Ada Korban Jiwa
• INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini
• 78 Tahun Bakrie Group Berdiri, Mertua Nia Ramadhani Pernah Bangkrut: Saya Lebih Miskin dari Pengemis