Berita Kendal
Sidang Pungli Program PTSL Desa Ngabean Kendal, Handayani Terima 100 Ribu dari Pengambil Sertifikat
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Tri Handayani mengaku diminta menerima pungutan Rp 100 ribu dari warga
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Catur waskito Edy
"Setahu saya, uang pendaftaran PTSL Rp 500 ribu itu digunakan untuk biaya lembur, beli materai, beli patok, dan transportasi ke kantor BPN.
Yang membeli patok Pak Kades sedangkan materai Bu Sekdes (carik)," ungkap Sugihartono.
Menurutnya, secara keseluruhan, dia menerima uang PTSL Rp 52 juta dan Rp 110 juta dari uang surat asal usul tanah. Uang Rp 110 juta kemudian ia berikan ke kades.
Sigiharsono mengatakan, ada delapan dusun di Desa Ngabean yang mengikuti program ini.
Namun, dia tak menerima keluhan dari warga terkait biaya pungutan pembuatan sertifikat itu.
Selain biaya pengambilan sertifikat, diduga ada pungutan lain dalam program PTSL ini, yakni saat tahap pendaftaran dan pengurusan surat asal usul tanah.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BPN/ATR, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri RI No 25/SKB/V/2017 No 590.31674 Tahun 2017 dan No 34 Tahun 2017, biaya PTSL di Jawa Bali ditetapkan Rp 150 ribu setiap bidang tanah. (adl)
• Semifinal Coppa Italia: Inter Milan vs Napoli, Pertarungan Bak Bumi dan Langit
• Gebby Vesta Sindir Lucinta Luna: Laki-Laki Harus Kuat ya!