Berita Semarang
Terbukti Langgar Perda, Karaoke Number One Bandungan Semarang Ditutup
Karaoke Number One di Bandungan, Kabupaten Semarang resmi ditutup Pemkab Semarang, Rabu (12/2/2020).
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNGAN - Satu tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang resmi ditutup Pemkab Semarang.
Yakni Karaoke Number One, yang ditutup pada Rabu (12/2/2020).
Penutupan dilakukan di halaman tempat hiburan tersebut, dilakukan oleh OPD terkait semisal Satpol PP, Badan Keuangan Daerah (BKUD), hingga Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho menjelaskan, penyegelan tempat hiburan tersebut menindaklanjuti surat teguran pertama yang diberikan OPD terkait, 5 Februari 2020.
• Seusai Lebaran, Relokasi Pedagang Pasar Bandungan ke Tempat Baru
• Laga Uji Coba Jelang Kompetisi, Persijap Jepara Belum Siap Keluar Kandang
• 65 Imigram Dipindah dari Rudenim Semarang
"Terkait pelanggaran Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014."
"Di Pasal 55 untuk sanksi ada teguran tertulis dahulu selama 7 hari sejak 5 Februari 2020," jelasnya.
Menurut dia, dalam penutupan tempat hiburan itu, pemilik tempat hiburan kooperatif.
Wahyu mengatakan, sejak pemberian surat teguran pertama, pemilik langsung meniadakan aktivitas karaoke di tempatnya.
Pihaknya dan juga OPD terkait selalu melakukan cek lapangan selama seminggu terakhir apakah ada aktivitas di tempat hihuran itu.
"Jadi kami tidak berikan sanksi berikutnya karena dari pemilik sudah menutupnya sendiri," papar Wahyu.
Meski begitu ia menjelaskan, pihaknya akan tetap mengawasi apakah dalam beberapa waktu ini ada laporan tempat hiburan tersebut buka lagi atau tidak.
"Sebenarnya tempat karaoke tersebut memiliki izin untuk restorannya. Jadi kalau pemilik tetap membuka untuk restoran, tidak ada masalah."
"Namun setelah berkoordinasi, pemilik memutuskan untuk menutup total tempatnya," jelas Wahyu.
• Tangis Remaja Perempuan WNI Eks ISIS di Suriah, Menangis Histeris Rindukan Suasana Damai Indonesia
• Truk Berstiker Aku Mbalek Nakal Tabrak Mobil Honda Brio Hingga Terseret 150 Meter
• Menanti Eden Hazard di Akhir Pekan, Laga Perdana Bersama Real Madrid Tahun Ini
Seperti diketahui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menertibkan satu tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Hal itu dilakukan sebab tempat hiburan itu tak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menjelaskan, dari hasil rapat gabungan antara OPD terkait perizinan dan DPRD Kabupaten Semarang merumuskan OPD terkait perizinan telah memberikan surat rekomendasi tertulis kepada Satpol PP.
Itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggataan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang.
Tajudin mengatakan, dari gelar perkara yang dua kali pihaknya lakukan, diputuskan dari dua tempat karaoke di Bandungan Kabupaten Semarang yang diduga tak memiliki izin, hanya satu yang benar-benar tak memiliki izin.
"Atas nama Number One Karaoke. Sebenarnya memiliki IMB, surat izin usaha perdagangan (SIUP), UKL-UPL."
"Hanya memang untuk izin operasional karaokenya yang tidak punya," katanya. (Akbar Hari Mukti)
• Erling Haaland Bisa Memilih, Klub Rival Sekota Liga Inggris Siap Berebut Kontrak
• Dua Nama Masuk Daftar Belanja Tottenham Hotspur Musim Depan
• Tahith Chong Tolak Kontrak Baru di Manchester United
• Kisah 2 Guru Matematika dan Olahraga Duel di Kelas di Depan Murid-murid, Videonya Viral di Medsos