Berita Semarang
Dibandingkan E-Court, E-Litigasi Pengadilan Agama Kota Semarang Belum Banyak Peminat
Mulai Januari 2019 Pengadilan Agama Kota Semarang sudah mulai memberlakukan e-court atau pengajuan perceraian secara online.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai Januari 2019 Pengadilan Agama Kota Semarang sudah mulai memberlakukan e-court atau pengajuan perceraian secara online.
Tujuan pengajuan perceraian secara e-court adalah mengfungsikan Informasi dan Teknologi sehingga dapat mempersingkat waktu proses pengajuan perceraian tanpa harus datang ke Pengadilan Agama.
Tak hanya e-court saja, Pengadilan Agama Kota Semarang juga menyelenggarakan praktek persidangan cerai lewat e-litigasi mulai 2 Januari 2020.
• Nikahi Warga Cilacap, Bule Belanda Ini Nafkahi Istri dengan Jualan Kebab di Teluk Penyu
• BREAKING NEWS: Tak Diberi Rokok, Dua Remaja Tusuk Sopir Truk di Teluk Penyu Cilacap
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mona Oktarina Istri Kombes Prasetyo Rachmat Meninggal di Jakarta
• Ini Reaksi Lucinta Luna Saat Polisi Beberkan Gender Semula Laki-laki Jadi Perempuan
Namun tidak sebanyak e-court yang telah menyentuh 100 orang pendaftar pada 2019, tampaknya e-litigasi kurang banyak peminat.
“Kalau yang e-court sudah banyak yang menggunakan.
Tapi kalau e-litigasi minim yang daftar.
Sampai sekarang hanya 2 perkara yang pakai e-litigasi,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang Tazkiyaturrobihah saat ditemui Tribun Jateng, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya kendala minimnya orang mau menggunakan e-litigasi adalah kurangnya pengetahuan seseorang tentang teknologi dan proses yang sedikit rumit.
“Mungkin yang pakai e-litigasi kalau dua belah pihak atau pengacara ada di kota yang berbeda.
Yang memakan waktu jika harus menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Dari situ nanti bisa mengikuti sidang lewat telekonferensi yang akan bekerjasama dengan PA di kota para pihak,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang, Anis Fuad juga menuturkan seseorang yang mendaftar e-litigasi hanya perlu datang menghadiri persidangan mediasi dan pembuktian di Pengadilan Agama.
“Secara garis besar kalau secara manual mereka perlu datang ke kantor (untuk bersidang) sedangkan yang elektronik tidak perlu datang ke kantor tetapi dari rumah melalui web masing-masing.
Hanya datang ke kantor dua kali saat mediasi dan pembuktian.
Tapi kalau manual mulai daftar sampai putusan setiap jadwal sidang datang terus,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tampak-beberapa-orang-mengantri-di-pusat-pelayanan-pengadilan-agama-kota-semarang.jpg)