Berita Viral
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Tangis Histeris Keluarga Pasien BPJS Kelas 3 Wafat di Koridor RS
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Tangis histeris keluarga pasien BPJS Kelas 3 di Lampung, yang meninggal dunia di selasar karena merasa ditelantarkan
Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.
“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.
Sementara itu, Direktur Pelayanan RSAM Pad Dilangga membantah tuduhan tersebut.
Pasalnya, pasien ini sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada Dokter Riki untuk ditransfusi darah sebanyak dua kantong serta trombosit 10 kantong.
“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.
Diberitakan sebelumnya, sebuah momen yang diduga penelantaran pasien di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu viral setelah sebuah video amatir diunggah akun Facebook Agus Rahmat Suhada di @TVTIADATARA pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam video itu disebutkan, peristiwa terjadi di selasar RS Abdul Moeloek (RSAM) Lampung. (Sosok.id/*)
Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020, berikut rincian kenaikan per kelas dua kali lipat.
Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.