Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Nama dan Status Gender Lucinta Luna Sudah Diputuskan Pengadilan, dari Fatah jadi Ayluna Putri

Jenis kelamin Lucinta Luna diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan.

Editor: m nur huda
Youtube Lucinta Luna
Lucinta Luna menangis 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jenis kelamin Lucinta Luna diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan.

Hal ini berdasarkan pada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami terima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal Desember 2019, intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan statusnya seorang perempuan secara hukum sah," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Ayah Ustadz Yusuf Mansur Meninggal

Ganjar Gelar Sayembara Desain Pembangunan MAJT di Magelang, Disiapkan Hadiah Ratusan Juta

Sembari Buka Masker, Lucinta Luna: Saya Ayluna Putri Minta Maaf pada Teman-teman Artis

Selain pembuktian dari pengadilan, polisi juga menyebut perubahan gender terbukti dari pergantian nama Lucinta Luna.

"Dari pengadilan juga nama diganti dari MF menjadi AP," kata Yusri.

Lucinta Luna saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020)
Lucinta Luna saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

MF sendiri adalah Muhamad Fatah dan AP adalah Ayluna Putri.

Rencananya Lucinta Luna akan ditahan di sel wanita dan untuk sementara Lucinta dititipkan di sel khusus Polda Metro Jaya sejak Rabu (12/2/2020) malam.

"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.

Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Lucinta Luna dibawa oleh Polisi ke BNN Lido di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020)
Lucinta Luna dibawa oleh Polisi ke BNN Lido di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020) (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Minta maaf pada para Artis

Di hadapan awak media, Kamis (13/2/2020), Lucinta Luna meminta maaf kepada semua pihak, terutama masyarakat Indonesia atas kesalahannya sembari membuka masker.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved