Berita Viral
Petaka Pulang Ronda, Pria Ini Lihat Jendela Terbuka Ngintip Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang
Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
TRIBUNJATENG.COM, TUBAN -- Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.
Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.
Bagaimana kronologi sebenarnya?
Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.
S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.
Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Warga Surabaya Tewas dalam Kecelakaan Bus Vs Truk di Tol Ungaran
• Kisah Sekolah Pontang-panting Cari Dana Talangan BOS hingga Ngutang ke Tukang Fotokopi
• BREAKING NEWS: Rantai Derek Putus, Bus Sinar Jaya Tabrak Truk Kayu di Tol Ungaran, 2 Tewas
• Kisah Pemuda Indonesia Eks Pengikut ISIS, Mengaku Menyesal ke Suriah Tertipu Propaganda Medsos
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.
Kejadian itu pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.