Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pembatalan 56 Sertifikat Warga Kebonharjo, BPN Sebut Hasil Keputusan PTUN Semarang

Surat pembatalan terhadap 56 sertifikat tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Warga Kebonharjo Semarang gelar aksi demo di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2/2020). Itu dilakukan pascapembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh BPN Jawa Tengah. 

Itu dilakukan mereka setelah adanya pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah.

Dalam aksi protes tersebut, warga melakukan orasi dan memasang spanduk lingkungan permukiman mereka.

Tak cukup sampai di situ, para warga juga memasang spanduk besar bertuliskan Siap Berperang di Flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Hal itu agar menjadi perhatian setiap orang yang melintas jalan tersebut.

Ketua Forum RW Kebonharjo, Suparjo mengatakan, dalam surat BPN tersebut membatalkan 56 sertifikat milik warga.

Menurutnya, puluhan sertifikat yang dibatalkan itu adalah tahal awal dari pembatalan seluruh sertifikat tanah dan bangunan warga lainnya di kelurahan Kebonharjo.

"Warga menolak pembatalan itu karena dasar kami telah melakukan sesuatu dengan peraturan pemerintah."

"Namun pada 2016 lalu, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah Kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, warga sangat koorperatif jika PT KAI dan pemerintah berencana melakukan reaktivasi Jalur Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Semarang yang melintas permukiman warga Kebonharjo.

Namun pihaknya meminta untuk ganti untung yang layak bagi penghidupan warga selanjutnya setelah digusur.

"Kami meminta agar mendapatkan ganti untung yang layak seperti saat diskusi antara warga, DPD, dan PT KAI pada Oktober 2017. Bukan Rp 250 ribu permeter. Itu tidak manusiawi," tambahnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan terhadap surat pembatalan sertifikat oleh BPN.

Tak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar agar tuntutan mereka tersampaikan.

"Jangan sampai pembatalan 56 sertifikat ini berhasil."

"Seperti PT KAI akan membatalkan terhadap 3.740 sertifikat tanah di Kebonharjo melalui BPN," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)

 

Aremania Dikeroyok dan Motornya Dirampas Seusai Nonton Laga Arema FC vs Persija Jakarta

Indonesia Juara Kejuaraan Badminton Beregu Asia BATC 2020 di Filipina, Cetak Sejarah Raih Hattrick

Pesan Milea Adnan Hussain Kepada Penonton Film Dilan & Milea: Tak Ada Perpisahan Selama Tetap Cinta

Pria Nguter Sukoharjo Tewas Tersetrum, Polisi: Jangan Sembrono Perbaiki Jaringan Listrik Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved