Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditlantas Polda Jateng Siap Legalkan Biro Jasa di Kantor Samsat

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) mewacanakan siap akan melegalkan biro jasa di setiap unit UPPD Samsat yang tersebar di w

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Saat Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya (kedua dari kiri) bersama Kepala Bapenda Jateng, Tavip Tavip Supriyanto (ketiga dari kiri) memberikan reward kepada UPPD Samsat Kota Magelang dan Satlantas Polres Magelang Kota karena capaian PAD-nya tinggi di Kantor Bapenda Jateng, Senin (17/2/2020). (Gum). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) mewacanakan siap akan melegalkan biro jasa di setiap unit UPPD Samsat yang tersebar di wilayah Jateng.

Biro jasa dipersiapkan untuk meminimalisasi kegiatan calo yang biasa memberikan tarif di luar ketentuan dan tidak transparan kepada para obyek wajib pajak kendaraan.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya usai menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Samsat Provinsi Jateng tahun 2019 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (17/2/2020) ini.

PENTING! Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jateng Dimulai Hari Ini

Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah instansi antara lain, PT Jasa Raharja Perwakilan Jateng, Bapenda Jateng, UPPD Samsat di tiap daerah, dan jajaran Satlantas Polres di wilayah hukum Polda Jateng.

Kombes Pol Subandrya mengungkapkan, sebenarnya keberadaan biro jasa sudah diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dalam UU itu, kata Subandrya, dijelaskan fungsi biro jasa adalah sebagai nominator untuk melayani masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan maupun layanan publik lainnya.

Menurut dia, warga yang sedang sibuk sehingga tidak bisa mengurus sendiri pajaknya bisa menggunakan biro jasa ini.

Aremania dan Bonek Diimbau Tidak Ke Blitar untuk Nonton Arema FC Vs Persebaya Surabaya

Kisah Ganjar Dikritik Aktifis Difabel dan Telepon Jam 12 Malam soal Bully Siswi SMP Purworejo

"Sebenarnya tidak ada kata calo, itu bahasa preman. Nama yang benar itu biro jasa. Ya Dalam UU, biro jasa sudah diatur. Hal ini yang sedang saya konsep supaya dapat memaksimalkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terang Subandrya kepada Tribun Jateng.

Dia mengaku, keberadaan biro jasa ini siap dilegalkan oleh Ditlantas Polda Jateng. Alhasil, tiap biro jasa di tiap UPPD Samsat memiliki aturan dan tata cara yang jelas dalam bekerja.

Konsepnya di lapangan, jelas Dirlantas, para wajib pajak akan dikenai tarif lebih jika menggunakan biro jasa, ketimbang mengurus sendiri.

Namun, dia memastikan tarif tersebut akan ditransparankan supaya semua warga paham. Hal itu tengah disiapkan Ditlantas Polda Jateng supaya tidak ada lagi praktek tembak harga di lapangan.

"Jadi, mengurus pribadi ketemu tarifnya sekian. Lalu, pakai biro jasa sekian. Tapi, yang sedang saya konsep adalah transparansi. Kita semua terang-terangan saja sehingga tidak ada main tembak tarif. Istilahnya ada grade harga. Maka dari itu, kami sedang menyusun untuk standar harga di Jateng," urainya.

Sementara, Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto mengaku merespon positif konsep biro jasa tersebut. Pasalnya, kata dia, konsep tersebut dapat mendongkrak PAD dalam sektor pajak kendaraan.

Selain itu, Tavip juga mengungkapkan jika keberadaan biro jasa dilegalkan, otomatis aliran nominal tarif yang masuk akan jelas dan transparan.

"Memang harus ada inovasi. Salah satunya bisa melalui keberadaan biro jasa. Sebab, target PAD 2020 naik 9.7 persen menjadi Rp15,89 triliun dari 2019 sebesar Rp 14,488 triliun. Tahun ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga naik menjadi Rp 5,2 triliun," jelas Tavip.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved