Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Flyover Manahan, Polresta Surakarta Ingatkan Lagi Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/jam

Perlu diingat bagi pengendara, batas maksimal kecepatan pengendara di Flyover Manahan Surakarta maksimal adalah 40 kilometer per jam.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kanitlaka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Dani Garta memperlihatkan kondisi mobil Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan, Minggu (16/2/2020) petang. 

Akibat kecelakaan ini, seorang pengendara motor mengalami luka di bagian kepala.

Dari penuturan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, Ridwan, semula terdapat mobil mogok saat turun dari Flyover Manahan menuju Jalan Adi Sucipto.

Mobil tersebut mogok lantaran menabrak median jalan sehingga peleknya pecah.

"Mobil mogok itu lama sebelum kecelakaan terjadi."

"Mogoknya sejak sekira pukul 20.00," ujar Ridwan.

Karena mogok, kata Ridwan, Honda Mobilio berpelat nomor AD 9194 QT itu berhenti di tengah jalan.

Sembari menunggu datangnya mobil derek, sopir mobil Mobilio yang mogok itu menyalakan lampu hazard.

Tak lupa, di belakang mobil juga dipasang water barrier.

"Sudah dipasang (water) barrier juga."

"Mungkin supaya hati-hati pengendara yang turun dari flyover," katanya.

Dosen Unnes Dibebastugaskan Karena Sindir Jokowi, Muhtar Said: Rektor Sengaja Cari Kesalahan

56 Sertifikat Dibatalkan BPN, Warga Kebonharjo Semarang Pasang Spanduk Siap Berperang

Video Pertama di Indonesia, Desa Wisata di Tegal Terapkan Transaksi Nontunai

Saat masih dalam penantian datangnya mobil derek, sekira pukul 22.30 datang pengendara motor CBR warna hitam berpelat nomor AD 2718 U dari arah yang sama.

Motor tersebut lantas menabrak mobil Honda Mobilio yang mogok tersebut.

"Mungkin motornya nabrak water barrier dahulu."

"Soalnya tadi water barriernya terlempar," katanya.

Kata Ridwan, korban masuk ke kolong mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved