Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Flyover Manahan, Polresta Surakarta Ingatkan Lagi Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/jam

Perlu diingat bagi pengendara, batas maksimal kecepatan pengendara di Flyover Manahan Surakarta maksimal adalah 40 kilometer per jam.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kanitlaka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Dani Garta memperlihatkan kondisi mobil Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan, Minggu (16/2/2020) petang. 

Adapun motornya terhempas ke sisi kiri mobil.

Korban mengalami luka di bagian kepala.

"Korban dibawa ambulans. Luka di kepala. "Tadi saya lihatnya kritis," jelasnya.

Sementara Kanit Laka Sat Lantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Dani Garta mengatakan, korban sudah mendapat pertolongan di RS Panti Waluyo Surakarta.

Saat ditanya perihal identitas, pihaknya belum bisa memberi keterangan.

"Ini masih dalam penanganan," ujar Iptu Adis Dani. (Rifqi Gozali)

Pembatalan 56 Sertifikat Warga Kebonharjo, BPN Sebut Hasil Keputusan PTUN Semarang

Video Warga Sukoharjo Tersetrum di Tiang Lampu

Pertama di Indonesia, Desa Wisata Terapkan Transaksi Non Tunai, Diluncurkan di Kabupaten Tegal

Video Manahan Solo Diresmikan Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved