Berita Kecelakaan
Kecelakaan Flyover Manahan, Polresta Surakarta Ingatkan Lagi Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/jam
Perlu diingat bagi pengendara, batas maksimal kecepatan pengendara di Flyover Manahan Surakarta maksimal adalah 40 kilometer per jam.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kanitlaka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Dani Garta memperlihatkan kondisi mobil Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan, Minggu (16/2/2020) petang.
Adapun motornya terhempas ke sisi kiri mobil.
Korban mengalami luka di bagian kepala.
"Korban dibawa ambulans. Luka di kepala. "Tadi saya lihatnya kritis," jelasnya.
Sementara Kanit Laka Sat Lantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Dani Garta mengatakan, korban sudah mendapat pertolongan di RS Panti Waluyo Surakarta.
Saat ditanya perihal identitas, pihaknya belum bisa memberi keterangan.
"Ini masih dalam penanganan," ujar Iptu Adis Dani. (Rifqi Gozali)
• Pembatalan 56 Sertifikat Warga Kebonharjo, BPN Sebut Hasil Keputusan PTUN Semarang
• Video Warga Sukoharjo Tersetrum di Tiang Lampu
• Pertama di Indonesia, Desa Wisata Terapkan Transaksi Non Tunai, Diluncurkan di Kabupaten Tegal
• Video Manahan Solo Diresmikan Jokowi
Tags
Solo Hari Ini
kecelakaan solo hari ini
kecelakaan
Honda Mobilio
Solo
Surakarta
kecelakaan di flyover manahan
flyover manahan
Polresta Surakarta
Iptu Adis Dani Garta
motor seruduk mobil di flyover manahan
RS Panti Waluyo Surakarta
ambulans
mobil derek
batas kecepatan kendaraan di solo
aturan rata-rata kecepatan kendaraan
Berita Terkait