Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
Menyoal Pembebastugasan Dosen Unnes, Awaludin Marwan Singgung Sakralnya Kebebasan Akademik
Kata akademisi Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Awaludin Marwan, kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki setiap dosen.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin terhadap peristiwa di dunia pendidikan tinggi pada akhir-akhir ini.
Dimana ada seorang dosen yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) karena diduga memposting di Facebook, kalimat sindiran kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis buku Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif itu menyampaikan, kebebasan akademik adalah sesuatu hak sakral.
• Bebastugaskan Dosen Unnes Karena Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Istana Sebut Rektor Masih Terlalu Dini
• PSIS Semarang Cari Lawan Sepadan, Liluk: Kami Belum Puas, Minimal Sekali Lagi Uji Coba
“Kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki seorang akademisi,” kata pria yang akrab dipanggil Luluk itu kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020) sore.
Bagi alumnus Fakultas Hukum Unnes itu, pembungkaman kebebasan akademik bisa mengorbankan kampus.
“Pembungkaman terhadap kebebasan akademik adalah mengorbankan kampus sebagai tempat suci berpikir kritis,” terang Alumnus Doktor Universtas Utrecht, Belanda itu.

Terlalu Dini
Sementara Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.
Itu disampaikannya pula terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes Dr Sucipto Hadi Purnomo.
Dimana SK tersebut dikeluarkan resmi oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman pada 12 Januari 2020.
“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook."
"Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.
• Jatuh Bangun Kiper PSIS Semarang di Lapangan Rumput Sintesis, Joko Ribowo: Susah Buat Tumpuan
• 56 Sertifikat Dibatalkan BPN, Warga Kebonharjo Semarang Pasang Spanduk Siap Berperang
Lebih lanjut dia menyampaikan, harusnya yang bersangkutan diperiksa pihak berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jadi, yang bersangkutan harus dibuktikan dahulu apakah melakukan tindak pidana atau tidak."
"Nah, yang punya kewenangan itu adalah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan penyelidikan sampai pada proses di pengadilan,” tuturnya.