Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
Menyoal Pembebastugasan Dosen Unnes, Awaludin Marwan Singgung Sakralnya Kebebasan Akademik
Kata akademisi Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Awaludin Marwan, kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki setiap dosen.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.
Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR dan Prinsip Siracusa?
"Hemat saya, jauh dari perspektif itu." tutur Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Universitas Airlangga itu.

Dianggap Hina Presiden
Jauh sebelumnya, mantan Kepala Humas Unnes, Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara sebagai dosen.
Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada Jumat (14/2/2020) pagi.
• Sudah Adakah Polis Asuransi Virus Corona? Begini Jawaban Manulife Indonesia
• Melly Goeslaw Viral di Twitter, Video TikTok Dua Bintang Hollywood Musiknya Bagaikan Langit
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.
"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."
"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."
"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.
Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.
"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes."
"Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."
"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini."
"Penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.
• Video Legitnya Durian Putu Kembang Juara Kontes di Pekalongan
• Media Luar Negeri Sebut Pelatih Timnas Shin Tae-yong Bakal Bikin Sengsara Vietnam dan Thailand
Berkait postingan
Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
Dalam surat keputusan yang fotonya beredar luas itu disebutkan, Dr Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun.
Kemudian tercantum pula bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2020. (Muhammad Sholekan)
• Video Hari Pers Nasional, Bedah Buku Dusta Yudhistira Karya Wartawan Tribun Jateng Achiar M Permana
• Pertama di Indonesia, Desa Wisata Terapkan Transaksi Non Tunai, Diluncurkan di Kabupaten Tegal
• Penipuan CPNS Kebumen - Yang Mulia Dapat Jatah Rp 150 Juta, Sudah Tipu 800 Orang
• Viral Video Pembuang Sampah di Sungai Bengawan Solo, Satpol PP: Kami akan Ungkap Identitasnya!