Promoter Polda Jateng
Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor
Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) mempunyai uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank
Editor:
muh radlis
IST
Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) saat konfrensi pers di Polres Kebumen
Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
"Saya sebetulnya bukan dukun.
Saya tidak bisa menarik emas batangan itu.
Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Humas Polres Kebumen)
• Jumat Ramah Polres Kebumen, Bersihkan Masjid hingga Santap Siang Bersama Jamaah
• Warga Kebumen Seharian Penuh Ramaikan Polres Kebumen, Ada Sebar Emas