Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Satu Keluarga Asal Jepara Simpan Uang Hasil Peredaran Narkotika di Koperasi Unit Desa

Muzaidin (43) untuk kedua kalinya harus berurusan dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, Muzaidin (43) untuk kedua kalinya harus berurusan dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Muzaidin teridentifikasi mengatur dan mengendali alur keuangan hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari balik penjara.

Muzaidin kembali teridentifikasi setelah adiknya bernama, Anam Muzayadah (30) diciduk petugas BNNP Jateng di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (16/1/2020) lalu.

Psikolog Viral, Inilah Biodata Lengkap Dedy Susanto dan Riwayat Pendidikannya

Di Pulau Ini Pernah Ada Dokter Gila yang Suka Siksa Pasien, Tewas Terjun dari Menara

Bermodal Emas Batangan Bergambar Soekarno dan Setumpuk Uang, Tukang Batagor Ini Ngaku Dukun

Atletico Madrid Vs Liverpool Malam Ini, The Reds Bakal Bermain dengan Kekuatan Penuh

Lalu, anak dari tersangka Muzaidin yakni Muhammad Diki (23) yang sedang berkuliah di Yogyakarta turut ditangkap petugas pada Jumat (17/1/2020).

Selang sehari, suami Anam yakni Muhammad Hakimulloh (29) ditangkap juga di Jepara pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, dari penangkapan satu keluarga tersebut, aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) teridentifikasi mengalir dari seorang Napi Lapas Kedungpane bernama Muzaidin.

Maka dari itu, kata Benny, Muzaidin terpaksa harus berurusan lagi dengan BNNP Jateng dan dijatuhi tambahan hukuman lagi.

"Itu semua sekeluarga berperan sebagai operator keuangan. Hasil transaksi sabu tersebut kemudian dialirkan oleh Muzaidi ke keluarganya di Jepara dan Jogja.

Sekeluarga ini mengatur, menimbun, dan mengalirkan uang hasil transaksi," jelas Brigjen Pol Benny kepada Tribun Jateng, Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, sekeluarga ini punya cara lain agar aliran uang tersebut sulit terpantau oleh regulator pemerintah semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

Caranya, para tersangka menimbun uang hasil transaksi narkotika di sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Jepara.

Dalam modusnya, tambah Benny, para tersangka membuat tabungan simpanan KUD dan simpanan berjangka (deposito).

Anam Muzayadah dan Muhammad Hakimulloh (29) masing-masing memiliki tabungan simpanan KUD.

"Jadi, para tersangka ini paham kalau aliran uang hasil pidana narkotika tidak akan termonitor oleh BI dan OJK jika disimpan di KUD. Ini jadi pembelajaran bersama bagi kita semua," tambahnya.

Sementara, Perwakilan dari OJK Jateng DIY, Arisandi Pamungkas mengucapkan terima kasih atas temuan dari BNNP Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved